TOWER SET
(COMMUNICATION AIR TO
GROUND)
1.
Teori Umum
Sistem komunikasi saat ini masih menggunakan komunikasi data suara. Sistem ini memiliki kendala karena beberapa kru darat tidak menghubungi pesawat yang terpisah oleh faktor geografis, misalnya bukit , gunung, dan lain - lainnya. Dengan menggunakan teknologi satelit yang baru, komunikasi pesawat dengan kru di darat dan sebaliknya dapat terjadi karena tidak terkendala dengan masalah geografis. Dalam dunia penerbangan, ada dua cara komunikasi yang dilakukan, yaitu komunikasi secara ground to ground dan air to ground.
Gambar 1.1 - Tampilan
instrumen-instrumen
penerbangan di kokpit pesawat
Komunikasi ground to ground
adalah komunikasi yang dilakukan antar pengelola ruang udara di darat, di wilayah
Indonesia. Ada beberapa jenis komunikasi ground to ground, antara lain adalah
Aeronautical Fixed Telecommunication Network (AFTN), Common ICAO Data
Interchange Network (CIDIN), Aeronaitocal Telecommunication Network (ATN), dan
IPv4.
komunikasi air to ground adalah
komunikasi yang dilakukan dari pilot di pesawat dengan pengelola ruang udara di
wilayah Indonesia. Beberapa jenis komunikasi air to ground antara lain adalah
Very High Frequency Extended Range (VHF-ER), Very High Frequency (VHF), dan Very
High Frequency Data Link (VDL), Regional and Domestic Air Route Area (RDARA),
Major World Air Route Area (MWARA).
Komunikasi yang dilakukan
sekarang ini masih menggunakan komunikasi data suara pada frekuensi VHF. Dengan
jangkauan tertentu, VHF tidak dapat menjangkau seluruh wilayah tanggung jawab
udaranya. Oleh karena itu, VHF-ER berperan penting dalam melakukan komunikasi
air to ground dengan cara menambahkan jangkauan VHF yang dipasang di suatu
lokasi tertentu yang tidak terjangkau oleh gelombang VHF, misalnya di
pegunungan atau daerah dataran tinggi untuk menjangkau wilayah udara yang
sangat luas.
Peralatan-peralatan yang digunakan dalam
melakukan komunikasi antara pilot dan ATC adalah :
a. High Frequency Air/Ground
Communication (HF A/G)Peralatan tranceiver (pemancar dan penerima) yang digunakan untuk
komunikasi antara pilot (pesawat udara) dengan unit – unit ATS (FSS, FIC) dalam
bentuk suara yang bekerja pada frekuensi HF.Ditujukan untuk melayani suatu daerah
tertentu yang dibagi atas 2 (dua) wilayah, yaitu :
1)
RDARA ( Regional and Domestic Air Route Area ), untuk pelayanan
penerbangan domestik.
2)
MWARA ( Major World Air Route Area ), untuk pelayanan penerbangan
Internasional.
b.
VHF A/G (AFIS, ADC, APP)
Peralatan tranceiver (pemancar dan penerima) yang digunakan untuk
komunikasi antara pilot (pesawat udara) dengan pemandu lalu lintas udara (unit
ATS) dalam bentuk suara yang bekerja pada frekuensi VHF.
c.
VHF - Extended Range (ACC)
Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan ACC yang mempunyai
wilayah tanggung jawab yang sangat luas, maka dibeberapa tempat dipasang
peralatan VHF-Extended Range(VHF-ER). Pemancar penerima serta tiang antena
VHF yang sangat tinggi ditempatkan di daerah pegunungan atau di daerah dataran
tinggi.
Selanjutnya dibangun stasiun radio untuk
penempatan peralatan dimaksud, sehingga dapat menjangkau daerah yang sangat
luas sesuai kebutuhan.
d.
ATIS
Fasilitas di bandara-bandara
yang broadcast (secara terus-menerus menyiarkan) informasi-informasi
penting seperti cuaca, Run Way in use dan terminal area. Rekaman
informasi yang dibroadcast secara terus menerus (30 menit sekali
di upgrade) ini membantu untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban
kerja ATC denganrepetitive transmisi untuk informasi penting secara rutin.
e.
Recorder
Perangkat perekam yang dihubungkan dengan
seluruh perangkat komunikasi yang ada, sehingga proses pengendalian penerbangan
yang dilaksanakan oleh petugas LLU selalu ada bukti jika suatu saat diperlukan.
f.
ATN System
Adalah jaringan global yang menyediakan komunikasi
digital untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi yang bertambah dari pelayanan
komunikasi air traffic, kontrol operasi penerbangan dan komunikasi
adminitrasi penerbangan.
Dalam berkomunikasi ATC dan pilot menggunakan
frekuensi VHF A/G, dimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : KM 27
Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) 03-7097-2005
mengenai peralatan komunikasi darat udara berfrekuensi amat tinggi (VHF-Air-Ground) di bandar udara
sebagai standard wajib.
Peralatan komunikasi VHF-A/G yaitu, peralatan
komunikasi radio yang bekerja pada frekuensi 117,975 Mhz sampai dengan 137 MHz
dan digunakan sebagai sarana komunikasi petugas pemandu lalu lintas penerbangan
di suatu unit pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic services) dengan pilot pesawat udara.
Peralatan VHF-A/G
didasarkan pada keperluan pengaturan ruang udara nasional yang disesuaikan
dengan jarak dan ketinggian operasional yang menjadi tanggung jawab unit-unit
pelayanan lalu lintas udara. Keseragaman peralatan komunikasi VHF-A/G
berdasarkan pada penggunaan unit lalu lintas udara secara nasional dan
internasional. Hal itu dapat dilihat dari Tabel 1 berikut:
Tabel 1: Keseragaman Peralatan Komunikasi VHF
– A/G Berdasarkan Fungsi
(sumber:
ICAO Doc.9426-AN/924,ATS Planning Manual)
No.
|
Komunikasi
Darat Udara
|
Simbol
|
Pelayanan
|
Keterangan
|
|
Jarak
NM
|
Ketinggian
Terbang
|
||||
1.
|
VHF-Aerodrome Control
|
ADC
|
25
|
FL
40
|
|
2.
|
VHF-Approach Control Low
|
APP-L
|
25
|
FL
100
|
|
3.
|
VHF-Approach Control High
|
APP-I
|
40
|
FL
150
|
|
4.
|
VHF-Approach Control High
|
APP-H
|
50
|
FL
250
|
|
5.
|
VHF-Area Control Service (Lower Air Space)
|
ACC-L
|
FIR
|
FL-250
|
FIR Flight Information Region
|
6.
|
VHF-Flight Information Service (Lower Air Space)
|
AFIS
|
FIR
|
FL
250
|
|
7.
|
VHF Area Control Service (Upper Air Space)
|
ACC-U
|
UIR
|
FL
450
|
UIR : Upper Flight Information Region
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar