3 Feb 2017

Tower Set

TOWER SET
(COMMUNICATION AIR TO GROUND)

1.     Teori Umum

Sistem komunikasi saat ini masih menggunakan komunikasi data suara. Sistem ini memiliki kendala karena beberapa kru darat tidak menghubungi pesawat yang terpisah oleh faktor geografis, misalnya bukit , gunung, dan lain - lainnya. Dengan menggunakan teknologi satelit yang baru, komunikasi pesawat dengan kru di darat dan sebaliknya dapat terjadi karena tidak terkendala dengan masalah geografis. Dalam dunia penerbangan, ada dua cara komunikasi yang dilakukan, yaitu komunikasi secara ground to ground dan air to ground.


Gambar 1.1 - Tampilan instrumen-instrumen
penerbangan di kokpit pesawat

Komunikasi ground to ground adalah komunikasi yang dilakukan antar pengelola ruang udara di darat, di wilayah Indonesia. Ada beberapa jenis komunikasi ground to ground, antara lain adalah Aeronautical Fixed Telecommunication Network (AFTN), Common ICAO Data Interchange Network (CIDIN), Aeronaitocal Telecommunication Network (ATN), dan IPv4.
komunikasi air to ground adalah komunikasi yang dilakukan dari pilot di pesawat dengan pengelola ruang udara di wilayah Indonesia. Beberapa jenis komunikasi air to ground antara lain adalah Very High Frequency Extended Range (VHF-ER), Very High Frequency (VHF), dan Very High Frequency Data Link (VDL), Regional and Domestic Air Route Area (RDARA), Major World Air Route Area (MWARA).
Komunikasi yang dilakukan sekarang ini masih menggunakan komunikasi data suara pada frekuensi VHF. Dengan jangkauan tertentu, VHF tidak dapat menjangkau seluruh wilayah tanggung jawab udaranya. Oleh karena itu, VHF-ER berperan penting dalam melakukan komunikasi air to ground dengan cara menambahkan jangkauan VHF yang dipasang di suatu lokasi tertentu yang tidak terjangkau oleh gelombang VHF, misalnya di pegunungan atau daerah dataran tinggi untuk menjangkau wilayah udara yang sangat luas.
Peralatan-peralatan yang digunakan dalam melakukan komunikasi antara pilot dan ATC adalah :
a.      High Frequency Air/Ground Communication (HF A/G)Peralatan tranceiver (pemancar dan penerima) yang digunakan untuk komunikasi antara pilot (pesawat udara) dengan unit – unit ATS (FSS, FIC) dalam bentuk suara yang bekerja pada frekuensi HF.Ditujukan untuk melayani suatu daerah tertentu yang dibagi atas 2 (dua) wilayah, yaitu :
1)     RDARA ( Regional and Domestic Air Route Area ), untuk pelayanan penerbangan domestik.
2)     MWARA ( Major World Air Route Area ), untuk pelayanan penerbangan Internasional.
b.      VHF A/G (AFIS, ADC, APP)
Peralatan tranceiver (pemancar dan penerima) yang digunakan untuk komunikasi antara pilot (pesawat udara) dengan pemandu lalu lintas udara (unit ATS) dalam bentuk suara yang bekerja pada frekuensi VHF.
c.      VHF - Extended Range (ACC)
Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan ACC yang mempunyai wilayah tanggung jawab yang sangat luas, maka dibeberapa tempat dipasang peralatan VHF-Extended Range(VHF-ER). Pemancar penerima serta tiang antena VHF yang sangat tinggi ditempatkan di daerah pegunungan atau di daerah dataran tinggi.
Selanjutnya dibangun stasiun radio untuk penempatan peralatan dimaksud, sehingga dapat menjangkau daerah yang sangat luas sesuai kebutuhan.
d.      ATIS
Fasilitas di bandara-bandara yang broadcast (secara terus-menerus menyiarkan) informasi-informasi penting seperti cuaca, Run Way in use dan terminal area. Rekaman informasi yang dibroadcast secara terus menerus (30 menit sekali di upgrade) ini membantu untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban kerja ATC denganrepetitive transmisi untuk informasi penting secara rutin.
e.      Recorder
Perangkat perekam yang dihubungkan dengan seluruh perangkat komunikasi yang ada, sehingga proses pengendalian penerbangan yang dilaksanakan oleh petugas LLU selalu ada bukti jika suatu saat diperlukan.
f.       ATN System
Adalah jaringan global yang menyediakan komunikasi digital untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi yang bertambah dari pelayanan komunikasi air traffic, kontrol operasi penerbangan dan komunikasi adminitrasi penerbangan.

Dalam berkomunikasi ATC dan pilot menggunakan frekuensi VHF A/G, dimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : KM 27 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) 03-7097-2005 mengenai peralatan komunikasi darat udara berfrekuensi amat tinggi (VHF-Air-Ground) di bandar udara sebagai standard wajib.
Peralatan komunikasi VHF-A/G yaitu, peralatan komunikasi radio yang bekerja pada frekuensi 117,975 Mhz sampai dengan 137 MHz dan digunakan sebagai sarana komunikasi petugas pemandu lalu lintas penerbangan di suatu unit pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic services) dengan pilot pesawat udara.
Peralatan VHF-A/G didasarkan pada keperluan pengaturan ruang udara nasional yang disesuaikan dengan jarak dan ketinggian operasional yang menjadi tanggung jawab unit-unit pelayanan lalu lintas udara. Keseragaman peralatan komunikasi VHF-A/G berdasarkan pada penggunaan unit lalu lintas udara secara nasional dan internasional. Hal itu dapat dilihat dari Tabel 1 berikut:
Tabel 1: Keseragaman Peralatan Komunikasi VHF – A/G Berdasarkan Fungsi
(sumber: ICAO Doc.9426-AN/924,ATS Planning Manual)
No.
Komunikasi Darat Udara
Simbol
Pelayanan
Keterangan
Jarak
NM
Ketinggian
Terbang
1.
VHF-Aerodrome Control
ADC
25
FL 40
2.
VHF-Approach Control Low
APP-L
25
FL 100
3.
VHF-Approach Control High
APP-I
40
FL 150
4.
VHF-Approach Control High
APP-H
50
FL 250
5.
VHF-Area Control Service (Lower Air Space)
ACC-L
FIR
FL-250
FIR Flight Information Region
6.
VHF-Flight Information Service (Lower Air Space)
AFIS
FIR
FL 250
7.
VHF Area Control Service (Upper Air Space)
ACC-U
UIR
FL 450
UIR : Upper Flight Information Region



Gambar 1.2 : Komunikasi Suara





Gambar 1.3 : Komunikasi Air to Ground

Tidak ada komentar:

Posting Komentar